Dosis Pupuk Majemuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas Pupuk Majemuk NPK formula 15-10-12 dan urea yang diberikan dalam satuan kilogram per hektar untuk 1 (satu) musim. Pasal 10 Rincian Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam Peraturan Menteri ini. Nah, sampai disini kita mengetahui bahwa jika kita menanam satu kemasan jagung manis isi 1750 benih maka potensi hasil yang diperoleh 425 – 850 kg. Jika dikonversi menjadi per hektar dengan kebutuhan benih 8 kg per hektar, maka didapat potensi hasil 14 ton – 27 ton (dengan asumsi, daya tumbuh 100% dan berat rata-rata 0.25-0.5kg). Rumus ini adalah hasil luas ubinan dikali dengan faktor perbandingan antara 1 hektar dan luas ubinan. Dalam hal ini, rumusnya menjadi: hasil luas ubinan x (1 hektar : luas ubinan). Misalnya, jika hasil luas ubinan adalah 4,5 kg dan luas ubinan adalah 6,25 m2, maka kita dapat menghitungnya seperti ini: 4,5 kg x (10.000 m2 : 6,25 m2) = 7.200 kg menghasilkan rumus sebagai berikut : IR = Mek/(ek – 1) (1) di mana : IR = Kebutuhan air irigasi ditingkat persawahan (mm/hari) M = Kebutuhan air untuk mengganti kehilangan air akibat evaporasi dan perkolasi di sawah yang sudah dijenuhkan M = Eo + P (2) di mana : Eo = Evaporasi air terbuka yang diambil 1,1 ETo .

rumus menghitung kebutuhan pupuk per hektar